Dari SIUP/TDP ke NIB: Evolusi Dokumen Legalitas dan Kaitannya dengan Domisili
11 Juli 2026 · Tim CESLON
Sistem perizinan usaha di Indonesia telah mengalami transformasi signifikan, dari era Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang terpisah, menjadi sistem terintegrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui platform OSS.
Di era SIUP/TDP, proses pengurusan legalitas usaha umumnya membutuhkan waktu lebih lama dan melibatkan beberapa instansi terpisah, dengan persyaratan domisili yang harus diverifikasi berulang kali di setiap tahap pengurusan dokumen yang berbeda.
Sistem NIB modern menyederhanakan proses ini secara signifikan, mengintegrasikan berbagai perizinan dalam satu nomor identitas usaha yang dapat diproses secara online, termasuk verifikasi domisili yang kini terintegrasi dalam sistem OSS Risk Based Approach.
Meski proses telah disederhanakan, persyaratan dasar mengenai kesesuaian zonasi alamat domisili dengan jenis usaha tetap menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan, tidak berbeda jauh dari era sebelumnya meski mekanisme verifikasinya kini lebih efisien.
Bagi perusahaan yang masih memegang dokumen SIUP/TDP lama, disarankan untuk melakukan migrasi ke sistem NIB guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkini. CESLON dapat membantu memastikan alamat Virtual Office Anda sesuai dengan persyaratan sistem perizinan usaha terkini.